Senin, 31 Juli 2023

Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Disepakati Berlaku Setelah RUU Desa Disahkan.

JAKARTA, KOMPAS — Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan langsung berlaku ketika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan menjadi undang-undang atau UU. Dengan begitu, masa jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat otomatis akan bertambah saat UU itu disahkan.

Kesepakatan terhadap usulan langsung berlakunya ketentuan peralihan perpanjangan masa jabatan kepala desa terjadi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja Penyusunan RUU Desa Supratman Andi Agtas itu, tidak ada suara berbeda dari kesembilan fraksi partai politik (parpol) yang menghadiri rapat.

Usulan dimaksud semula disampaikan oleh anggota Panja Penyusunan RUU Desa dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo. Dalam usulan yang disampaikan secara tertulis, Firman menyampaikan rumusan ketentuan peralihan mengenai perpanjangan jabatan kepala desa, yakni kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menghabiskan sisa masa jabatan sesuai UU ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi. Kedua, kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menghabiskan sisa masa jabatan sesuai dengan UU ini.

Menanggapi usulan itu, anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Andreas, sempat mengusulkan perubahan diksi menghabiskan menjadi menyelesaikan. Begitu juga anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengusulkan untuk mengubah menghabiskan menjadi menuntaskan. Namun, ahli bahasa DPR yang dihadirkan mengatakan, diksi menyelesaikan paling tepat untuk digunakan dalam konteks masa jabatan.

Sejumlah kepala desa bersyukur setelah menyimak kesepakatan Panja Pengusulan RUU Desa bahwa ketentuan perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun akan langsung berlaku setelah UU Desa disahkan nantinya. Kesepakatan dimaksud terjadi dalam rapat panja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

KURNIA YUNITA RAHAYU

Setelah mendengarkan penjelasan ahli bahasa itu, Supratman pun mengetok palu tanda bahwa ketentuan peralihan itu telah diputuskan untuk disepakati. Sejumlah kepala desa yang menyaksikan rapat panja dari balkon ruang rapat pun bersyukur sambil saling berpelukan.

Ditemui seusai rapat, Supratman menjelaskan, berdasarkan kesepakatan itu Panja akan mengusulkan bahwa perpanjangan jabatan kepala desa akan langsung berlaku setelah UU Desa disahkan. Itu merupakan pilihan politik yang dipandang paling diperlukan. Namun, itu tidak muncul begitu saja melainkan disesuaikan dengan aspirasi yang masuk ke DPR dari para kepala daerah selama ini.

”Parlemen hari ini berpendapat bahwa tidak perlu ada jeda waktu. Pokoknya (ketika) UU ini diketok, disahkan, kapan disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR, dia otomatis akan berlaku,” kata Supratman.

Ia menambahkan, pilihan politik untuk menyepakati UU Desa langsung berlaku setelah disahkan tidak hanya terkait dengan perpanjangan masa jabatan, tetapi juga seluruh perangkat desa. Semangat revisi UU Desa diklaim sebagai jalan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan. Oleh karena itu, sejumlah poin yang bakal direvisi disebut terkait dengan aspek mendasar pertumbuhan desa.

Misalnya, soal pengangkatan perangkat desa yang tidak lagi oleh kepala desa karena rawan politik transaksional. Pemilihan perangkat desa berpotensi hanya berdasarkan subyektivitas kepala desa dan tidak berdasarkan sistem merit. Selain itu, besaran dana desa juga bakal ditambah. Keberpihakan kebijakan fiskal kepada desa penting untuk mencegah terus terjadinya migrasi penduduk dari desa ke kota yang berimbas pada tidak adanya pertumbuhan di desa.

Kendati demikian, kata Supratman, pembahasan ini masih akan dilanjutkan dalam rapat panja, Senin (3/7/2023) mendatang. Sebab, masih ada tiga poin yang belum disepakati, yaitu besaran alokasi dana desa, perlindungan hukum kepada kepala desa, dan pengangkatan perangkat desa.

Sejak pertama kali dibahas pada Senin (19/6/2023), penyusunan RUU Desa oleh Baleg menjadi perhatian publik. Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebelumnya tak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. DPR mendadak menetapkan RUU Desa dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka dengan alasan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara uji materi UU No 6/2014 pada Maret 2023.

Panja Penyusunan RUU Desa pun menargetkan perumusan RUU tersebut segera tuntas dan mendapatkan persetujuan di tingkat panja. Setelah disetujui, Baleg akan mengusulkannya ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU inisiatif DPR sebelum masa sidang ini berakhir pada 14 Juli mendatang. RUU Desa itu nantinya akan diusulkan kepada pemerintah untuk dibahas bersama DPR.

Selain rencana revisi yang muncul tiba-tiba di tengah tahapan Pemilu 2024, sejumlah poin yang bakal dimasukkan ke RUU Desa juga dinilai bernuansa politis. Sejumlah poin dimaksud di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Kenaikan alokasi dana desa juga diusulkan naik menjadi 15 persen dari total dana transfer daerah.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari menjelaskan, UU yang dibentuk oleh DPR dan pemerintah memang bisa langsung diberlakukan atau ditunda sejak UU tersebut disahkan. Merujuk Pasal 87 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Penundaan pemberlakuan UU dari tanggal pengundangannya bisa dilakukan untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksananya.

Namun, kata Feri, ada azas universal dalam hukum untuk tidak memberlakukan UU secara langsung setelah disahkan. Azas tersebut diterapkan untuk hal-hal yang bernuansa konflik kepentingan dan penyimpangan kekuasaan. Adapun perpanjangan masa jabatan kepala desa, menurut Feri, terkait erat dengan konflik kepentingan.

”Semestinya itu tidak diberlakukan seketika pada saat seorang pejabat sedang menjabat agar tidak menutup kesempatan seseorang mendapat perlakuan yang adil dan sama di hadapan hukum dan tetap bisa berkompetisi. Setelah kompetisi itulah mereka bisa memberlakukan masa jabatan yang baru,” papar Feri.

Ia melihat kesepakatan DPR untuk langsung memberlakukan perpanjangan jabatan kepala desa ketika UU Desa disahkan terkesan janggal. Hal itu memunculkan nuansa politis terkait dengan transaksi kepentingan jelang Pemilu 2024. Sebab, kepala desa merupakan satuan pemerintahan terendah yang berpengaruh kuat dalam penyelenggaraan pemilu di tempat pemungutan suara.

”Untuk menghindari (potensi) tranksaksional itu, jika UU Desa ini benar (direvisi), semestinya berlaku pada periode setelah masa jabatan kepala desa yang menjabat saat ini berakhir. Jadi, jangan sampai kemudian mentransaksikan masa jabatan dengan Pemilu 2024,” kata Feri.

Menurut Supratman, tidak ada yang salah jika ada kekhawatiran bahwa revisi UU Desa ini terkait dengan Pemilu 2024. Akan tetapi, tidak ada yang bisa menjamin bahwa parpol akan mendapatkan efek elektoral setelah mengubah UU Desa.

”Kan, tidak ada yang bisa menjamin. Kan, semua partai setuju, semua memberi dukungan hal yang sama. Mana mungkin tiba-tiba saya ketua panja mendapatkan efek elektoral dari situ. Siapa yang bisa menjamin,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, parpol sebagai lembaga politik mengharapkan capaian elektoral adalah hal yang wajar. Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan melalui transaksi dengan kepala desa. ”Jangan lupa, lho, kepala desa itu, kan, dilarang untuk melakukan soal dukung-mendukung, malah pidana itu, kan, kami sadari sepenuhnya itu,” kata Supratman.

Editor:

ANTONIUS PONCO ANGGORO


Sumber : Kompas.id

Jumat, 14 Oktober 2022

Gotong Royong Masyarakat Pesisir Pantai Rap-Rap bersama Calon Hukum Tua Terpilih Yopi Dame Memperbaiki Air Bersih Yang "Mati"

Rap-Rap,Minsel.
Setelah selesai melaksanakan pesta demokrasi Pemihan Kepala Desa atau Hukum Tua pada Rabu 12 Oktober 2022, Masyarakat desa rap-rap khususnya di bagian pesisir pantai pada rabu malam di hebohkan dengan tidak jalanya air bersih (air bor) yang khusus di peruntukkan untuk masyarakat pesisir pantai rap-rap.
Merespon kejadian itu, beragam postingan keluhan masyarakat di sosial media facebook bermunculan bahkan kejadian itu langsung mendapat respon dari calon hukum tua terpilih Yopi Dame. 

Pada kamis, 13 Oktober 2022 masyarakat pesisir pantai rap-rap bersama calon hukum tua terpilih bergotong royong memperbaiki air bersih yang tiba-tiba "mati" usai pemilihan hukum tua. 
Dengan peralatan seadanya, perbaikan air bersih ini di lakukan sejak pagi sampai malam hari atau sampai air mengalir ke masyarakat pesisir pantai.
Dan setelah bekerja keras seharian penuh masyarakat pesisir pantai pun pagi ini atau Jumat 14 Oktober 2022 bisa menikmati air bersih yang boleh mengalir sebagai bentuk semangat Gotong Royong masyarakat pantai dan calon hukum tua terpilih Yopi Dame.

" Bekerja bersama-sama, nikmati bersama-sama" Pemilihan hukum tua telah usai, mari kita jaga kerukunan dan kebersamaan kita untuk desa rap-rap semakin maju, sejahtera, dan di berkati.

Rabu, 12 Oktober 2022

"RAP-RAP BA PILIH HUKUM TUA"

Rap-Rap, Minsel.
Hari ini merupakan hari yang sangat bersejarah bagi masyarakat desa rap-rap Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Pasalnya hari ini merupakan hari penentuan di mana masyarakat desa rap-rap akan memilih orang nomor satu di desa rap-rap yang akan memimpin selama 6 Tahun ke depan.
Dalam pemilihan kali ini ada 5 calon hukum tua yang akan berlomba meraih dukungan terbanyak masyarakat desa rap-rap, dengan nomor urut sebagai berikut :
1. Yopy Dame
2. Rudy Robinson Haniko S.Pd
3. Reynol Mamuli
4. Melky Sedik Balahai
5. Suparman Sinipirang
Siapa yang nantinya yang akan terpilih nanti menjadi orang nomor satu di desa rap-rap sekaligus sebagai hukum tua desa rap-rap terpilih, smoga akan membawa desa ini ke arah yang lebih baik.

Salam damai, baku-baku jaga, baku-baku bae, Tuhan menyertai kita semua.

Rabu, 28 September 2022

Tak Terima Hasil Seleksi Panitia PILHUT Kabupaten MINSEL, Masyarakat Rap-Rap: "Panitia Nda Netral"

Rap-Rap, Tatapaan.
Hari ini Rabu, 28 September 2022 merupakan jadwal atau tahapan penyampaian hasil seleksi tambahan bakal calon hukum tua khususnya yang ada di desa rap-rap. Sebagaimana yang telah di ketahui desa rap-rap merupakan salah satu desa di Minsel yang akan melakukan pemilihan hukum tua atau kepala desa di bulan oktober nanti. Di desa rap-rap sendiri terdapat 10 bakal calon hukum tua yang telah mendaftarkan diri di panitia lokal atau panitia desa, dan sesuai dengan aturan bahwa jika ada lebih dari 5 calon yang mendaftarkan diri maka akan ada seleksi tambahan yang akan di lakukan oleh panitia kabupaten sehingga hanya tersisa 5 calon yang bertanding dalam pemilihan nanti.

Setelah melakukan seleksi tambahan pada 20 sampai 27 September sesuai dengan informasi, hari ini merupakan penyampaian hasil seleksi yang di lakukan panitia kabupaten yang di sampaikan oleh panitia Pilhut yang ada di desa.

Merespon hasil seleksi yang di sampaikan panitia pagi ini, sejumlah masyarakat rap-rap melakukan aksi protes dengan melakukan orasi dan penolakan hasil seleksi yang di bacakan panitia pilhut desa.

Panitia di desa pun memberi penjelasan agar masa menyampaikan orasinya ke panitia kabupaten bukan ke panitia desa karena mereka hanya membacakan hasil keputusan dari panitia kabupaten. "Torang cuma menjalankan tugas, baca hasil seleksi dari panitia kabupaten jadi kalu masyarakat nda tarima ni hasil silakan sampaikan ke panitia kabupaten" ujar ketua Panitia PILHUT desa rap-rap Destu Janis.

Beberapa waktu lalu sempat beredar isu di masyarakat rap-rap bahwa telah ada beberapa calon hukum tua yang merupakan rekomendasi partai sehingga jika ada calon yang mendaftar di luar dari nama-nama yang di rekomendasikan pasti tidak akan di loloskan waktu masuk dalam tahapan seleksi tambahan. Dan isu itu pun sempat di bantah oleh pengurus partai yang terkait, bahwa tidak ada sama sekali namanya rekomendasi partai dalam pemilihan hukum tua saat ini.

Namun pada kenyataannya, nama-nama yang lolos seleksi tambahan yang di lakukan panitia kabupaten yang di sampaikan panitia desa hari ini merupakan nama-nama yang sempat di isukan beberapa waktu lalu yang adalah rekomendasi partai.

Benarkah Panitia Kabupaten Minsel tidak Netral..? atau  adakah Oknum yang bermain dalam seleksi ini..? bagaimana dengan slogan perubahan..? 
Semoga ini semua bisa terjawab, karena sesungguhnya "secepat apapun kebohongan berlari, kebenaran pasti akan mendahuluinya".




 

Senin, 09 Mei 2022

Sering Terjdi Pencurian, Warga Rap-Rap di Minta Lebih Waspada..!

Rap-Rap, Minsel.
Akhir-akhir ini masyarakat desa Rap-Rap, Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan di hebohkan dengan kasus pencurian yang terjadi dengan jedah waktu yang cukup dekat.
Kejadian pencurian yang sempat menghebohkan masyarakat desa raprap  terjadi pertama kali pada salah satu warga yang bernama Arif Saseki, Pemuda yang beraktivitas sebagai Penjual Vocer data, dan pulsa ini mengalami pencurian pada hari minggu 01 Mei 2022 saat dia mengikuti ibadah di gedung gereja.

Dia menyadari adanya tindakan pencurian setelah selesai ibadah  atau sekitar Pukul 13:30 siang pada saat berada di rumah kemudian ada orang yang akan membeli vocer data, dan saat akan di ambil teryata vocernya sudah tidak ada. Selain vocer setelah di periksa trnyata uang hasil penjualan pun sudah tidak ada.

Setelah di pastikan bahwah telah terjadi pencurian, Arif langsung membuat status di media sosial tentang kejadian yang ia alami dan itu sempat menghebohkan warga net khususnya yang ada di desa rap-rap.

Namun, setelah beberapa hari kemudian baru di ketahui juga ternyata bukan hanya vocer data, dan uang penjualan yang di curi tapi juga Calengan/tabungan juga telah hilang di curi.
Setelah Kejadian itu atau beberapa hari kemudian, terjadi lagi pencurian di warga rap-rap mulai dari uang ratusan ribu di beberapa org, Laptop, dan terakhir HP. Dan semua kejadian Pencurian ini Terajdi Pada Siang Hari dengan waktu hanya berbeda beberapa hari saja..

Dan sampai saat ini pelaku belum di temukan, ini sangat berbahaya dan tidak aman bagi warga rap-rap karena Pelaku masi berkeliaran. 

Peran Pemerintah sangat penting untuk mengungkap pelaku pencurian ini, jangan biarkan pelaku terus melakukan aksi dan merugikan masyarakat. 

Dan yang terpenting juga bagaimana masyarakat rap-rap harus lebih waspada lagi terhadap orang-orang yang mencurigakan, menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman, Dan lebih waspada dan tingkatkan keamanan di sekitar sekitar kita.

Seperti pesan Bang Napi : " Kejahatan terjadi bukan karena ada niat pelakunya, tapi karena ada kesempatan.. Waspadalah..! Waspadalah..!"

Selasa, 29 Juni 2021

Penyaluran BLT Tahap Satu, Desa Rap-Rap

Rap-Rap Minsel.
Kegiatan penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) tahap satu di desa rap-rap berjalan dengan lancar. Kegiatan yang di laksanakan pada selasa 29 Juni 2021 bertempat di BPU desa rap-rap ini di mulai pada pukul 14:00 atau jam dua siang. 
Dalam kegiatan ini selain di hadiri selurut aparat desa Rap-Rap, hadir juga Pendamping Desa, Pendamping Lokal desa, BABINSA, BPD desa Rap-Rap serta masyarakat jaga satu sampai jaga enam yang nama-namanya terdaftar sebagai penerima BLT. 
Sebelum Penyelarun di mulai, kegiatan di buka dengan Doa di lanjutkan dengan Sambutan dari PJ Hukum Tua Desa Rap-Rap, Kemudian Pendamping Desa, dan BABINSA yang pada intinya dalam sambutan tersebut di ingatkan kepada para penerima untuk menggunakan bantuan ini sebaik-sebaiknya dan di belanjakan di dalam desa untuk keperluan hidup seperti sembako.
Masyrakat pun sangat bersyukur atas bantuan yang boleh di terima berupa uang tunai sejumlah Rp.300.000 di tambah 1 dus masker dan 1 botol Hand Sinitizer.
Berikut gambar-gambar saat penyaluran BLT kepada masyarakat desa Rap-Rap

Kamis, 24 Juni 2021

Kerinduan Kami Punya Lapangan Olahraga.

Rap-Rap Minsel.
Sebagaimana yang sering di ungkapkan para pemuda di desa raprap sejak bertahun-tahun lamanya belum juga kunjung terealisasikan, pasalnya sampai saat ini kejelasan mengenai lapangan olahraga di desa rap-rap belum juga ada kepastiannya. 
Sebelumnya lapangan olahraga yang terletak di seputaran pantai/rawa desa rap-rap yang juga merupakan tempat pelaksanaan berbagai kegiatan besar baik yang di laksanakan oleh desa maupun kegiatan masyarakat lainnya, kini telah di dirikan bangunan Penyulingan Air dan Pasar Desa.

Selanjutnya lapangan olahraga desa raprap ini di pindahkan di lahan yang baru di tandai dengan adanya kerja bakti membersihkan lahan dan penyampain lewat pengeras suara dari pemerintah desa di kala itu.

Beberapa waktu kemudian, ketika lapangan olahraga baru ini di manfaatkan oleh masayarakat ternyata lapangan olahraga ini harus di pindahkan lagi atau harus di tempatkan di lahan yang baru karena lahan yang baru di gunakan itu akan di bangun gedung sekolah yang sekarang bernama SMAN 1 Tatapan.

Selanjutnya lewat informasi dari pemerintah desa, lapangan olahraga desa rap-rap yang baru kini terletak sekitar 50 meter dari jembatan raprap arah tanawangko (sekarang Area kebun Jagung) kemudian di tempat itu di laksanakan kerja bakti untuk membersihkan lahan tersebut.

Seiring berjalannya waktu, lapangan ini sudah di gunakan untuk berbagai kegiatan olahraga dan kegiatan masyarakat lainnya. Sehingga suatu ketika lapangan ini mulai bertumbuh rumput liar, para pemuda desa rap-rap berinisiatif akan membersihkan lapangan ini dengan peralatan yang seadanya.

Tapi apa yang terjadi, di luar dugaan ternyata ada seorang masyarakat yang mengaku pemilik lahan memarahi para pemuda dan menyuruh mereka meninggalkan lahan itu bahkan gawang sepak bola yang ada di lahan itu di perintahkan untuk di bersihkan.

Mendapat perlakuan itu, para pemuda menyampaikan kejadian yang terjadi ke pemerintah desa, namun sampai saat ini kejelasan mengenai lapangan desa rap-rap ini belum mendapat titik terang, bahkan lahan yang di jadikan lapangan desa yang katanya milik desa kini telah di gunakan pemilik lahan.

Sebenarnya lapangannya di mana.? Lahannya di mana.? Atau adakah dusta di dalamnya.? Atau apa sebenarnya yang terjadi.? Semua hanya waktu yang bisa menjawab. Tidak boleh ada curiga tanpa bukti, atau saling menyalahkan tanpa fakta yang sebenarnya .

Semoga kedepannya, Lapangan olahraga desa rap-rap ini bisa secepatnya di hadirkan di desa raprap mengingat potensi para anak muda dalam bidang olahraga sangat besar bahkan kegiatan-kegiatan besar baik desa maupun gereja sangat membutuhkan lahan yang luas seperti lapangan desa.

Semoga artikel ini bermanfaat dan sekali lagi postingan ini bukan untuk menyinggung suatu individu atau kelompok tertentu tapi ini hanya sebagai bentuk ekspresi kepedulian untuk desa rap-rap tercinta.  Terimakasih Tuhan Yesus Memberkati Kita Semua.