Kamis, 23 April 2020

Lawan Covid19, Penjagaan Perbatasan MINSEL di Perketat.

Rap-Rap, Minsel.
Dalam rangka penanggulangan penyebaran virus covid19 di Kabupaten Minahasa Selatan, dan lewat surat edaran dari Bupati Minahasa Selatan maka, Penjagaan di setiap perbatasan Minahasa Selatan di perketat. Selain di jaga selama 1x24 jam, para satgas yang terdiri dari Personil TNI, POLRI, Dinas Perhubungan, Tim Medis, dan Aparat Desa masing² 2 orang pun di lengkapi dengan APD yang sudah di siapkan. Demikian halnya di Desa Rap-Rap, Kec Tatapaan yang merupakan perbatasan Minsel dan Minahasa di jaga dengan cukup ketat.
(Gambar : Baliho satgas covid19 di perbatasan RapRap-Pinasungkulan)

Tapi ada yang berbeda pada hari senin, tepatnya tanggal 20 April 2020 lewat surat ederan yang di keluarkan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sejak tanggal 15 April 2020, di mana setiap warga yang melakukan perjalanan harus memiliki surat Notifikasi Perjalanan yang nantinya di ambil di desa masing-masing.

             
          ( Gambar : Contoh surat notifikasi perjalanan)

Namun pada kenyataannya pada saat itu banyak warga yang tidak mengetahui tentang surat Notifikasi tersebut, sementara surat notifikasi yang di sediakan di pos penjagaan hanya untuk masyarakat desa rap-rap. Meski suasana sempat memanas, namun semua bisa terselesaikan dengan aman dan damai.
                         
( Gambar : Sempat mendapat protes warga, namun semua dapat di selesaikan dengan aman dan damai.)

Sampai saat ini, surat Norifikasi perjalanan ini semakin di perketat dan di pertegas agar tidak ada warga yang seenaknya keluar masuk desa. Karena terbukti sampai hari ini masih ada warga yang tidak menggunakan Masker dan tidak memiliki surat notifikasi perjalanan atau surat keterangan dari Puskes/RS, padahal selain pemeriksaan kesehatan oleh tim medis di pos penjagaan, kelengkapan tersebut harus di miliki sebagai syarat utama untuk memasuki perbatasan Minsel

Dan sebenarnya surat notifikasi perjalanan ini sangat mudah di dapat yaitu dapat di peroleh di desa masing² lewat Hukum Tua, SekDes, atau perangkat desa yang ada. Dan kemudian akan di data dan di isi formatnya lewat pemeriksaan tim medis di pos pejagaan yang tersedia di tempat anda. Surat Notifikasi ini juga dapat di pakai beberapa kali ketika melakukan perjalanan, dengan catatan selalu ada paraf tim medis di setiap kali melakukan perlanan sebagai bukti bahwa anda sudah melakukan pemeriksaan Kesehatan.

Semoga postingan ini bermanfaat, dan
Mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam postingan ini.. apabila ada kritik dan saran silakan isi di kolom komentar. Trimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar